TRABASNEWS – Sebuah video yang beredar luas di media sosial kembali memicu perbincangan soal etika penagihan utang oleh debt collector. Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang sedang dirawat pasca operasi ginjal justru didatangi oleh penagih utang di kamar rumah sakit.
Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info dan memperlihatkan seseorang mengenakan pakaian kasual mendatangi kamar pasien dan meminta pelunasan cicilan kendaraan bermotor. Disebutkan bahwa pria tersebut merupakan debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan, yang menagih angsuran motor yang menunggak selama tiga minggu.
“Baru saja menjalani operasi ginjal, pria ini justru didatangi debt collector leasing sampai ke ruang perawatan. DC-nya bersikeras menagih angsuran yang belum dibayar selama tiga minggu, bahkan ingin menarik motor,” tulis akun tersebut dalam keterangannya.
Pasien yang bersangkutan mengaku tidak bisa melakukan pembayaran karena tengah menjalani perawatan intensif dan dalam kondisi kesehatan yang belum stabil. Kejadian itu pun menuai sorotan tajam dari publik.
Warganet memberikan berbagai respons di kolom komentar. Ada yang meragukan kebenaran waktu tunggakan yang disebut hanya tiga minggu. “Kalau cuma tiga minggu telat, biasanya belum masuk ke eksternal DC. Feeling saya ini sudah lewat tiga bulan,” tulis akun @yogipriyanto97.
Namun, komentar berbeda datang dari akun lain. “Lebih banyak orang punya utang nggak tahu diri ketimbang depkolektor yang salah nagih,” tulis akun @rezha_sueb, yang menyoroti tanggung jawab debitur.
Beberapa pengguna media sosial juga mengungkapkan keprihatinan atas praktik penagihan yang dianggap tidak manusiawi, terlebih saat debitur berada dalam kondisi sakit dan rawat inap.
Peristiwa ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai batasan etis dalam proses penagihan utang oleh pihak leasing. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan terkait tindakan yang dilakukan oleh petugas penagihnya.
Masyarakat pun mendesak agar ada aturan yang lebih tegas mengenai prosedur penagihan utang, terutama dalam situasi di mana debitur tengah menghadapi kondisi darurat kesehatan.
Sumber: Inews