TRABASNEWS — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi membuka penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek tersebut berjalan dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dengan total nilai anggaran hampir Rp10 triliun.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidikan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Fokus utama penyidikan adalah dugaan adanya praktik pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan laptop tersebut.
“Penyidik menemukan indikasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang merekomendasikan penggunaan perangkat Chromebook, meskipun sebelumnya telah ada evaluasi yang menunjukkan ketidaksesuaian perangkat tersebut dengan kondisi di banyak wilayah Indonesia,” ujar Harli, Senin (26/5/2025).
Pada tahun 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak mampu bekerja secara optimal di wilayah yang memiliki koneksi internet terbatas. Kelemahan ini menjadi perhatian penting mengingat akses internet di Indonesia belum merata.
Meski demikian, kajian awal yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows diganti dengan kajian baru yang kembali mengusulkan sistem operasi Chrome. Rekomendasi baru inilah yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan pada tahun 2020.
Adapun total anggaran pengadaan mencapai Rp9,982 triliun, yang berasal dari dua sumber utama: Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Setelah melalui tahap penyelidikan dan ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, Kejagung menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Hingga kini, Kejaksaan belum mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun penyidikan masih berjalan, dan tim penyidik tengah fokus mengumpulkan bukti tambahan serta memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tersebut.
Sumber: Tempo