TRABASNEWS – Tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Jawa Timur ditangkap oleh Tim Gabungan Satgas Intel Koarmada I setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, di Dermaga Belacan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka berinisial IM (23), S (56), dan FS (32), diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia secara ilegal. Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D, mengatakan bahwa pihaknya mulai mencurigai para pelaku karena membawa sejumlah barang mencurigakan dari luar negeri.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di dalam tas ransel milik masing-masing pelaku. Saat ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena mereka mencoba melarikan diri menggunakan sampan,” ujar Agung dalam keterangan resminya, Minggu, 8 Juni 2025.
Berdasarkan hasil uji cepat dari Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai, narkotika tersebut dipastikan mengandung methamphetamine. Penangkapan ini sempat terekam dan menjadi viral di media sosial karena dramatisnya proses pengejaran di laut.
Menurut keterangan lebih lanjut dari Agung, ketiganya merupakan kurir narkoba yang dikendalikan oleh dua orang pelaku berinisial AD dan AS yang berasal dari Surabaya. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia.
“Total nilai sabu diperkirakan mencapai Rp 6,75 miliar. Jumlah ini berpotensi menyelamatkan sekitar 22.500 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Agung.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: VIVA Medan