TRABASNEWS – Praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Medan akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat ini setelah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam produksi dan distribusi SIM ilegal.
Penggerebekan dilakukan di sebuah warung internet di kawasan Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat sore, 23 Mei 2025. Dua pria asal Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap, masing-masing berinisial IM (Indra Muhammad, 42) sebagai pembuat, dan OIM (Ozland Iskak Manurung, 48) yang berperan sebagai perantara atau calo pencari pelanggan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Juni 2025, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama lebih dari satu tahun.
“Selama beroperasi, mereka telah berhasil menjual sekitar 30 lembar SIM palsu. Praktik ini jelas merugikan institusi kepolisian dan masyarakat,” tegas Gidion.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai tawaran SIM yang tidak terdaftar di Satlantas Polrestabes Medan. Polisi kemudian mengamankan OIM, yang mengaku sebagai calo. Penyelidikan berlanjut hingga IM berhasil ditangkap di lokasi pembuatan SIM palsu.
Dalam modus operandi mereka, SIM palsu dibuat secara manual tanpa menggunakan mesin canggih. Menurut penyelidikan, pelaku memanfaatkan blanko SIM bekas—yakni yang masa berlakunya telah habis—untuk dijadikan bahan dasar.
“Untuk satu buah SIM palsu, para pelaku mematok harga antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu,” ujar Gidion, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Saat ini, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen ini.
Sumber: VIVA Medan