• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat! Ini 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

administrator by administrator
June 12, 2025
in Nasional
0
Catat! Ini 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung sistem layanan kesehatan di Indonesia. Meski menyediakan akses pengobatan secara gratis atau dengan biaya sangat terjangkau, ada batasan tertentu dalam layanan yang ditanggung oleh program ini.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua jenis penyakit maupun tindakan medis bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan. Masyarakat perlu mengetahui batasan tersebut agar dapat menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Berikut adalah 21 jenis pelayanan dan kondisi medis yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

Wabah atau kejadian luar biasa yang sifatnya tidak rutin dan memerlukan penanganan khusus.

Tindakan yang berkaitan dengan estetika dan kecantikan, termasuk operasi plastik yang bersifat kosmetik.

Perawatan ortodonti seperti pemasangan kawat gigi (behel).

Penyakit akibat tindak pidana, misalnya luka karena penganiayaan atau kekerasan seksual.

Cedera akibat upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

Masalah kesehatan akibat penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang.

Pengobatan infertilitas atau masalah kesuburan, termasuk program kehamilan buatan.

Luka atau penyakit akibat bentrokan atau tawuran, yang masuk kategori kejadian tak bisa dicegah.

Pelayanan medis yang dilakukan di luar negeri, di luar cakupan wilayah Indonesia.

Tindakan medis eksperimental, termasuk terapi atau pengobatan yang belum terbukti efektivitasnya secara ilmiah.

Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum diakui secara resmi oleh otoritas kesehatan.

Pengadaan alat kontrasepsi, seperti pil KB atau suntik.

Barang-barang kesehatan rumah tangga, termasuk alat kebersihan pribadi.

Layanan kesehatan yang tidak mengikuti prosedur, termasuk rujukan yang tidak sesuai ketentuan.

Layanan dari fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung oleh asuransi kecelakaan wajib.

Pelayanan khusus bagi anggota TNI/Polri atau Kementerian Pertahanan, yang memiliki sistem sendiri.

Pengobatan dalam kegiatan bakti sosial, yang sifatnya tidak komersial dan masal.

Layanan yang sudah ditanggung oleh program pemerintah lainnya, untuk menghindari tumpang tindih.

Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya permintaan tes tanpa indikasi medis.

Dengan mengetahui batasan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan lebih bijak dan memahami hak serta kewajibannya. Pemerintah juga terus mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Sumber: CNBC Indonesia

Tags: BPJS Kesehatanpenyakit
Previous Post

Mantan polisi tipu calon Bintara hingga Rp1,43 miliar lewat modus bimbel palsu

Next Post

PT Macan Sejahtera Cahaya berduka atas wafatnya Elsi Destyna Tarigan, Dir Ops: Kami turut kehilangan

administrator

administrator

Related Posts

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik
Nasional

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus
Nasional

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Next Post
PT Macan Sejahtera Cahaya berduka atas wafatnya Elsi Destyna Tarigan, Dir Ops: Kami turut kehilangan

PT Macan Sejahtera Cahaya berduka atas wafatnya Elsi Destyna Tarigan, Dir Ops: Kami turut kehilangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

August 4, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025

Recent News

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News