• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

JK tegaskan empat pulau yang diperebutkan milik Aceh: Jangan abaikan UU 1956

administrator by administrator
June 16, 2025
in Nasional
0
JK tegaskan empat pulau yang diperebutkan milik Aceh: Jangan abaikan UU 1956
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, angkat bicara terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada media, JK menegaskan bahwa berdasarkan aspek historis dan yuridis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.

“Secara formal dan berdasarkan sejarah, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil,” kata Jusuf Kalla dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6).

Baca Juga

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

JK mengaitkan persoalan tersebut dengan perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung di Helsinki tahun 2005. Dalam kesepakatan itu, batas wilayah Aceh dikembalikan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.

“Undang-undang tersebut secara resmi memisahkan wilayah Aceh dari Sumatera Utara dan menjadikannya sebagai provinsi otonom. Jadi dasar hukumnya jelas,” tegasnya.

UU Lebih Tinggi dari Kepmen
JK menyoroti keputusan Kementerian Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, keputusan menteri tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyalahi undang-undang yang sudah ada.

“Keputusan menteri tidak bisa mengubah undang-undang. Dalam tata urutan hukum, undang-undang memiliki posisi yang jauh lebih tinggi,” ungkap Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu.

Meskipun begitu, ia tetap menghormati langkah Mendagri Tito Karnavian dalam menerbitkan keputusan tersebut. Ia menilai kemungkinan pertimbangan praktis seperti faktor geografis dan efisiensi menjadi alasan dikeluarkannya keputusan itu.

“Namun tetap tidak boleh melupakan aspek sejarah dan hukum. Letaknya dekat dengan Sumut itu soal geografis, tapi bukan berarti secara administratif berubah begitu saja,” imbuh JK.

JK Menolak Usulan Pengelolaan Bersama
Mengenai usulan untuk mengelola pulau-pulau tersebut secara bersama antara Aceh dan Sumut, Jusuf Kalla menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, secara hukum, tidak ada mekanisme yang mengatur pengelolaan sumber daya oleh dua provinsi secara bersamaan.

“Tidak bisa ada dua daerah mengelola wilayah atau sumber daya secara kolektif. Wilayah itu harus berada di bawah otoritas satu pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa sejauh ini keempat pulau tersebut belum memiliki nilai strategis atau sumber daya penting yang membuatnya menjadi perebutan besar-besaran. Namun karena menyangkut batas wilayah, JK mengingatkan pentingnya penyelesaian yang tepat dan adil.

“Ini masalah sensitif, jadi pemerintah pusat harus bisa menanganinya dengan bijak,” pungkasnya.

Berbagai sumber

Tags: Acehjusuf kallapulauSumut
Previous Post

Disindir atlet MMA, Wali Kota Siantar bantah tak dukung atlet: Cek rekam jejak saya

Next Post

Panas! Masyarakat Aceh kompak tolak empat pulau masuk Sumut: Ini wilayah kami

administrator

administrator

Related Posts

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Nasional

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan
Nasional

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Next Post
Panas! Masyarakat Aceh kompak tolak empat pulau masuk Sumut: Ini wilayah kami

Panas! Masyarakat Aceh kompak tolak empat pulau masuk Sumut: Ini wilayah kami

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News