TRABASNEWS – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, angkat bicara terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada media, JK menegaskan bahwa berdasarkan aspek historis dan yuridis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Secara formal dan berdasarkan sejarah, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil,” kata Jusuf Kalla dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6).
JK mengaitkan persoalan tersebut dengan perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung di Helsinki tahun 2005. Dalam kesepakatan itu, batas wilayah Aceh dikembalikan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.
“Undang-undang tersebut secara resmi memisahkan wilayah Aceh dari Sumatera Utara dan menjadikannya sebagai provinsi otonom. Jadi dasar hukumnya jelas,” tegasnya.
UU Lebih Tinggi dari Kepmen
JK menyoroti keputusan Kementerian Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, keputusan menteri tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyalahi undang-undang yang sudah ada.
“Keputusan menteri tidak bisa mengubah undang-undang. Dalam tata urutan hukum, undang-undang memiliki posisi yang jauh lebih tinggi,” ungkap Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu.
Meskipun begitu, ia tetap menghormati langkah Mendagri Tito Karnavian dalam menerbitkan keputusan tersebut. Ia menilai kemungkinan pertimbangan praktis seperti faktor geografis dan efisiensi menjadi alasan dikeluarkannya keputusan itu.
“Namun tetap tidak boleh melupakan aspek sejarah dan hukum. Letaknya dekat dengan Sumut itu soal geografis, tapi bukan berarti secara administratif berubah begitu saja,” imbuh JK.
JK Menolak Usulan Pengelolaan Bersama
Mengenai usulan untuk mengelola pulau-pulau tersebut secara bersama antara Aceh dan Sumut, Jusuf Kalla menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, secara hukum, tidak ada mekanisme yang mengatur pengelolaan sumber daya oleh dua provinsi secara bersamaan.
“Tidak bisa ada dua daerah mengelola wilayah atau sumber daya secara kolektif. Wilayah itu harus berada di bawah otoritas satu pemerintah daerah,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa sejauh ini keempat pulau tersebut belum memiliki nilai strategis atau sumber daya penting yang membuatnya menjadi perebutan besar-besaran. Namun karena menyangkut batas wilayah, JK mengingatkan pentingnya penyelesaian yang tepat dan adil.
“Ini masalah sensitif, jadi pemerintah pusat harus bisa menanganinya dengan bijak,” pungkasnya.
Berbagai sumber