TRABASNEWS – Masyarakat Aceh dipastikan solid dalam mempertahankan empat pulau yang belakangan ini diklaim sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, sebagai tanggapan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.
“Insya Allah, seluruh rakyat Aceh memiliki tekad yang sama. Ini bukan soal merebut wilayah, tapi mempertahankan apa yang secara historis dan administratif memang milik Aceh,” tegas Nasir Djamil, Minggu (15/6), saat dihubungi dari Jakarta.
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumut sejak keluarnya keputusan Mendagri pada April 2025 lalu. Polemik ini memicu reaksi keras dari tokoh-tokoh Aceh, termasuk Gubernur Muzakir Manaf.
Gubernur Aceh: Bukti Sejarah Kuat Mendukung Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menolak dengan tegas keputusan yang memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah administrasi Sumut. Menurutnya, data dan bukti sejarah menunjukkan bahwa keempat pulau itu sejak dahulu kala merupakan bagian dari Aceh.
“Kami punya data geografis, sejarah wilayah, hingga bukti administratif yang jelas. Dari sisi hukum dan sejarah, empat pulau itu berada di wilayah Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil,” kata Muzakir dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/6).
Ia menyebut bahwa penetapan Mendagri yang mengalihkan kewenangan administrasi ke Sumatera Utara tidak memiliki dasar yang kuat, terutama jika ditinjau dari sisi yuridis dan historis. “Kita tidak perlu buktikan ulang dari awal. Bukti sudah ada, kuat dan sah,” imbuhnya.
Aspirasi Rakyat dan Pemerintah Daerah Sepakat
Senada dengan Gubernur Aceh, Nasir Djamil menyebut bahwa masyarakat di seluruh pelosok Aceh siap mendukung langkah-langkah hukum maupun diplomatik yang ditempuh pemerintah provinsi.
Ia menambahkan, langkah mempertahankan wilayah ini akan ditempuh secara konstitusional. “Kita akan tempuh jalur yang sah. Ini tentang kedaulatan daerah dan penghormatan terhadap sejarah Aceh sebagai provinsi yang memiliki hak otonomi khusus,” pungkas Nasir.
Sementara itu, publik masih menanti keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan akan mengambil alih penyelesaian sengketa ini secara langsung.
Sumber: Inilah