• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Sah! Kemendagri larang ormas gunakan atribut mirip TNI

administrator by administrator
June 19, 2025
in Nasional
0
Sah! Kemendagri larang ormas gunakan atribut mirip TNI
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut atau seragam menyerupai milik instansi resmi negara seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan imbauan kepada kepala daerah agar mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut.

Bima Arya menginstruksikan agar pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang menggunakan atribut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (16/6), ia menekankan pentingnya tindakan awal dari kepala daerah untuk menertibkan pelanggaran.

Baca Juga

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

“Silakan kepala daerah memulai proses pendataan terhadap ormas yang menggunakan atribut melanggar ketentuan. Yang penting adalah prosesnya dimulai,” ujar mantan Wali Kota Bogor itu.

Aturan larangan penggunaan atribut oleh ormas diatur secara tegas dalam Pasal 59 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2017. Dalam pasal itu disebutkan bahwa ormas dilarang memakai nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai simbol lembaga negara, lembaga asing, maupun organisasi politik lain. Sanksi atas pelanggaran ini dijabarkan dalam Pasal 60, yang mencakup sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung penuh langkah Kemendagri ini. Ia menyatakan bahwa penggunaan atribut aparat negara oleh ormas dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Sahroni menilai ormas yang menggunakan seragam menyerupai militer atau kepolisian memberikan kesan seolah-olah mereka memiliki otoritas hukum, padahal tidak.

“Mereka bukan aparat negara, tapi hadir di ruang publik dengan pakaian mirip militer. Ini bisa menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar Kemendagri memberikan batas waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut mirip aparat untuk segera menggantinya. Tenggat waktu yang diusulkan adalah 30 hari.

Regulasi ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap ormas-ormas yang kerap tampil dengan atribut militeristik, seperti yang terjadi dalam peristiwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tahun lalu. Kemunculan ormas dengan pakaian seragam yang menyerupai militer dalam kegiatan publik memicu kontroversi dan kekhawatiran.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin bahwa simbol-simbol kenegaraan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum resmi.

Sumber: Tempo

Tags: ormasSeragamTNI
Previous Post

Sumut jadi provinsi dengan jumlah korban perdagangan orang terbanyak di Indonesia

Next Post

8 alasan mengapa pria berseragam militer jadi idaman wanita menurut psikolog

administrator

administrator

Related Posts

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik
Nasional

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus
Nasional

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Next Post
8 alasan mengapa pria berseragam militer jadi idaman wanita menurut psikolog

8 alasan mengapa pria berseragam militer jadi idaman wanita menurut psikolog

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

August 4, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025

Recent News

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News