TRABASNEWS — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut atau seragam menyerupai milik instansi resmi negara seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan imbauan kepada kepala daerah agar mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut.
Bima Arya menginstruksikan agar pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang menggunakan atribut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (16/6), ia menekankan pentingnya tindakan awal dari kepala daerah untuk menertibkan pelanggaran.
“Silakan kepala daerah memulai proses pendataan terhadap ormas yang menggunakan atribut melanggar ketentuan. Yang penting adalah prosesnya dimulai,” ujar mantan Wali Kota Bogor itu.
Aturan larangan penggunaan atribut oleh ormas diatur secara tegas dalam Pasal 59 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2017. Dalam pasal itu disebutkan bahwa ormas dilarang memakai nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai simbol lembaga negara, lembaga asing, maupun organisasi politik lain. Sanksi atas pelanggaran ini dijabarkan dalam Pasal 60, yang mencakup sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung penuh langkah Kemendagri ini. Ia menyatakan bahwa penggunaan atribut aparat negara oleh ormas dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Sahroni menilai ormas yang menggunakan seragam menyerupai militer atau kepolisian memberikan kesan seolah-olah mereka memiliki otoritas hukum, padahal tidak.
“Mereka bukan aparat negara, tapi hadir di ruang publik dengan pakaian mirip militer. Ini bisa menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar Kemendagri memberikan batas waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut mirip aparat untuk segera menggantinya. Tenggat waktu yang diusulkan adalah 30 hari.
Regulasi ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap ormas-ormas yang kerap tampil dengan atribut militeristik, seperti yang terjadi dalam peristiwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tahun lalu. Kemunculan ormas dengan pakaian seragam yang menyerupai militer dalam kegiatan publik memicu kontroversi dan kekhawatiran.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin bahwa simbol-simbol kenegaraan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum resmi.
Sumber: Tempo