• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Sah! Kemendagri larang ormas gunakan atribut mirip TNI

administrator by administrator
June 19, 2025
in Nasional
0
Sah! Kemendagri larang ormas gunakan atribut mirip TNI
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut atau seragam menyerupai milik instansi resmi negara seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan imbauan kepada kepala daerah agar mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut.

Bima Arya menginstruksikan agar pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang menggunakan atribut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (16/6), ia menekankan pentingnya tindakan awal dari kepala daerah untuk menertibkan pelanggaran.

Baca Juga

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

“Silakan kepala daerah memulai proses pendataan terhadap ormas yang menggunakan atribut melanggar ketentuan. Yang penting adalah prosesnya dimulai,” ujar mantan Wali Kota Bogor itu.

Aturan larangan penggunaan atribut oleh ormas diatur secara tegas dalam Pasal 59 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2017. Dalam pasal itu disebutkan bahwa ormas dilarang memakai nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai simbol lembaga negara, lembaga asing, maupun organisasi politik lain. Sanksi atas pelanggaran ini dijabarkan dalam Pasal 60, yang mencakup sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung penuh langkah Kemendagri ini. Ia menyatakan bahwa penggunaan atribut aparat negara oleh ormas dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Sahroni menilai ormas yang menggunakan seragam menyerupai militer atau kepolisian memberikan kesan seolah-olah mereka memiliki otoritas hukum, padahal tidak.

“Mereka bukan aparat negara, tapi hadir di ruang publik dengan pakaian mirip militer. Ini bisa menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar Kemendagri memberikan batas waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut mirip aparat untuk segera menggantinya. Tenggat waktu yang diusulkan adalah 30 hari.

Regulasi ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap ormas-ormas yang kerap tampil dengan atribut militeristik, seperti yang terjadi dalam peristiwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tahun lalu. Kemunculan ormas dengan pakaian seragam yang menyerupai militer dalam kegiatan publik memicu kontroversi dan kekhawatiran.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin bahwa simbol-simbol kenegaraan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum resmi.

Sumber: Tempo

Tags: ormasSeragamTNI
Previous Post

Sumut jadi provinsi dengan jumlah korban perdagangan orang terbanyak di Indonesia

Next Post

8 alasan mengapa pria berseragam militer jadi idaman wanita menurut psikolog

administrator

administrator

Related Posts

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Nasional

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan
Nasional

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Next Post
8 alasan mengapa pria berseragam militer jadi idaman wanita menurut psikolog

8 alasan mengapa pria berseragam militer jadi idaman wanita menurut psikolog

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News