TRABASNEWS – Seorang anggota polisi lalu lintas di Medan menjadi sorotan publik setelah aksinya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terekam kamera dan viral di berbagai platform media sosial.
Dalam videotersebut, terlihat seorang wanita pengendara sepeda motor dihentikan oleh pria berpakaian sipil yang kemudian meminta sejumlah uang tanpa prosedur tilang resmi.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu siang (25/6/2025) di kawasan Jalan Palang Merah, tepatnya di depan TK Katolik Santo Yoseph, Kecamatan Medan Maimun, itu menunjukkan oknum polisi yang belakangan diketahui bernama Aiptu RH tengah menghentikan seorang pengendara wanita hanya karena sepeda motornya hanya memiliki satu spion.
Oknum polisi yang mengendarai Honda Beat merah dengan pelat nomor BK 6223 AEH itu tampak mengenakan jaket krem dan helm putih. Alih-alih memberikan
tilang atau petunjuk pembayaran resmi, ia menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dari pengendara wanita tanpa memberikan tanda bukti apapun.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan kejadian tersebut. “Anggota yang terlibat adalah Aiptu RH. Ia sudah diamankan dan saat ini tengah diperiksa oleh Propam,” ungkap Made pada Rabu malam.
Sebagai sanksi awal, Aiptu RH dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari karena diduga melanggar sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait kode etik profesi Polri.
“Yang bersangkutan mengaku sedang melakukan penilangan. Namun, prosedur yang ditempuhnya tidak sesuai. Tidak ada surat tilang, tidak ada transaksi BRIVA, malah langsung meminta uang di tempat,” tambah AKBP Made.
Sumber: Mistar.id