TRABASNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penetapan tersebut merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut yang baru saja dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Februari 2025.
“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (28/6/2025).
Kelima tersangka tersebut adalah:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN sekaligus putra Akhirun
Proyek Bermasalah Bernilai Ratusan Miliar
Dugaan korupsi ini terkait pengaturan proyek pembangunan jalan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp231,8 miliar. KPK menemukan indikasi manipulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk rekayasa dalam sistem e-katalog.
Salah satu proyek yang diusut adalah pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot yang mencapai nilai Rp157,8 miliar. Penunjukan rekanan proyek disebut dilakukan tanpa mengikuti aturan tender yang semestinya.
Bukti awal menunjukkan bahwa Topan memerintahkan bawahannya, Rasuli, untuk menetapkan PT DNG milik Akhirun sebagai penyedia jasa. Selanjutnya, perusahaan itu difasilitasi untuk menang melalui pengaturan teknis dan koordinasi yang melibatkan sejumlah pejabat internal dinas.
KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang diberikan oleh pihak kontraktor kepada pejabat melalui transfer rekening dan perantara. Selain itu, terdapat upaya pengaturan agar proyek lainnya tidak ditayangkan bersamaan, guna menghindari kecurigaan.
Sumber: Tribun