TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur. Pada Kamis (26/6/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Ia ditangkap bersama empat orang lainnya atas dugaan keterlibatan dalam proyek jalan yang bermasalah.
Karier yang Melejit Bersama Bobby Nasution
Topan Ginting, pria kelahiran 1983 yang kini berusia 42 tahun, merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007. Sejak awal kariernya sebagai ASN di Pemko Medan, ia telah menempati berbagai posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Kasubbag Protokol dan Kepala Bidang di Kominfo Medan.
Puncak kariernya mulai terlihat saat ditunjuk sebagai Camat Medan Tuntungan pada 2019. Kemudian, ketika Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan pada 2021, karier Topan makin melesat. Ia dipercaya menjadi Kepala Dinas PU Medan, bahkan sempat menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan.
Setelah Bobby terpilih sebagai Gubernur Sumut, Topan diboyong ke tingkat provinsi dan dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025. Namun, baru empat bulan menjabat, kariernya runtuh akibat OTT KPK.
Kekayaan Miliaran Rupiah
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Topan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,99 miliar. Beberapa aset yang tercantum antara lain:
Tanah dan bangunan di Kota Medan seluas 450 m² senilai Rp 1,05 miliar
Tanah lainnya dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar
Mobil Toyota Innova 2024 senilai Rp 380 juta dan Toyota Landcruiser Hardtop 1983 senilai Rp 200 juta
Kas dan setara kas sebesar Rp 2,26 miliar
Sebagian dari tanah tersebut tercatat diperoleh dari hibah, sementara sisanya merupakan hasil usaha sendiri.
Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Jalan
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal. Selain Topan (TOP), turut ditetapkan tersangka Kepala UPTD Gunung Tua (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK (HEL), serta dua pihak swasta yakni Direktur PT DNG (KIR) dan Direktur PT RN (RAY).
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, OTT dilakukan dalam dua klaster: proyek-proyek di bawah Dinas PUPR Sumut dan proyek di bawah Satker PJN Wilayah 1. Dalam penangkapan itu, diamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.
Sumber: Kompas