TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu AF, pejabat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Propam di Polres Tapanuli Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul aksi anaknya yang masih berusia 16 tahun, berinisial AP, mengemudikan mobil dinas milik kepolisian yang viral di media sosial.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Iptu AF dilakukan secara intensif oleh Provos Bidang Propam Polda Sumut guna menggali kemungkinan adanya pelanggaran disiplin atau kelalaian.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Bila ditemukan unsur pelanggaran, kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Julihan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polda Sumut, Senin (7/7/2025).
Mobil dinas yang dikendarai AP juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kendaraan itu saat ini berada di Mako Polda Sumut.
Julihan menekankan pentingnya penggunaan kendaraan dinas Polri sesuai aturan. Ia mengingatkan seluruh personel di lingkungan Polda Sumut agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi.
“Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk urusan pribadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa kejadian dalam video yang beredar itu terjadi pada Minggu malam, 6 Juli 2025, di sekitar wilayah Kota Medan. Dalam rekaman tersebut terlihat mobil dinas Propam Polres Tapsel digunakan oleh seorang remaja laki-laki dan seorang perempuan.
Kasus ini menuai sorotan publik lantaran pelaku diduga masih di bawah umur dan belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumber: Viva Medan