MEDAN – Tiromsi Sitanggang, seorang dosen perguruan tinggi di Medan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa sore (8/7/2025). Tiromsi dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Maralen Situngkir, demi mendapatkan klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta.
Sidang berlangsung di ruang Cakra IV PN Medan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Emi Khairani Siregar. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Tiromsi telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang,” tegas jaksa Emi Khairani di hadapan majelis hakim.
Faktor yang memberatkan, menurut JPU, adalah tindakan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa suaminya sendiri, serta latar belakangnya sebagai seorang akademisi bergelar doktor hukum yang seharusnya memahami konsekuensi perbuatannya. Selain itu, perbuatan Tiromsi telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi perhatian publik. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta tidak mengakui perbuatannya, yang turut menghambat proses penegakan hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, menyambut baik tuntutan pidana mati yang diajukan JPU. Ia menilai hukuman tersebut layak diberikan mengingat terdakwa tidak hanya melakukan pembunuhan dengan cara yang keji, tetapi juga telah merencanakan segalanya sejak awal, termasuk dengan mendaftarkan sang suami dalam program asuransi jiwa sebelum pembunuhan terjadi.
“Ia merancang seolah-olah korban tewas akibat kecelakaan di depan rumah. Ini sudah jelas perencanaan yang sistematis demi keuntungan pribadi,” ujar Ojahan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Tiromsi tampak tenang dan tidak menunjukkan ekspresi penyesalan ketika keluar dari ruang sidang mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2024, di kediaman pasangan tersebut di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Tiromsi baru ditangkap enam bulan setelah kejadian, setelah penyidik Polrestabes Medan berhasil mengumpulkan cukup bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
Penulis: Ahmed Arfian