BINJAI – Sepasang suami istri (pasutri) asal Medan berinisial TH (38) dan PP (32) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai sepasang pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas.
“Anggota kami mengikuti mereka secara diam-diam hingga berhenti di sebuah rumah kosong. Di sana, si perempuan turun sambil membawa plastik kresek biru, sementara pria yang mengendarai motor terlihat membawa senjata api rakitan,” jelas Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, pada Selasa (8/7/2025).
Saat hendak diamankan, pelaku pria berinisial TH sempat melepaskan tembakan ke arah petugas, namun tidak mengenai sasaran. Petugas segera melumpuhkan dan menangkap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
1 bungkus sabu seberat 1 kilogram dalam kemasan plastik hijau bermerek Guanyinwang,
plastik asoi biru, dua unit ponsel Samsung,satu pucuk senjata api rakitan,satu selongsong peluru, serta sepeda motor Honda Scoopy BK 5820 ALC.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pasangan ini mengaku tinggal di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Binjai.
Sumber: Tribun Medan