TRABASNEWS – Nama Silfester Matutina, seorang relawan pendukung Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan usai video pernyataannya yang menyentil mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, viral di media sosial.
Dalam cuplikan video yang diunggah akun Mosato TV pada Minggu, 6 Juli 2025, Silfester tampak melontarkan pernyataan yang dianggap menghina sosok purnawirawan TNI tersebut. Ia secara terang-terangan menyebut Soenarko sebagai “kumis tebal” dan mengancam akan “mencukur habis” kumis sang mantan jenderal.
Hei kumis tebal, kau pikir kita takut sama kau?” ujar Silfester dalam video tersebut, yang kini ramai diperbincangkan warganet.
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras, termasuk dari Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang menyebut pernyataan Silfester tidak pantas dan tidak menghormati tokoh militer senior.
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras, termasuk dari Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang menyebut pernyataan Silfester tidak pantas dan tidak menghormati tokoh militer senior.
Silfester juga menyinggung keterlibatan Soenarko dalam dugaan aksi makar pada 2019 silam, terkait insiden pengepungan kantor KPU. Menurutnya, Soenarko saat itu membawa senjata dan bersama sejumlah tokoh lain melakukan tindakan yang dinilai melanggar hukum.
“Dulu ditangkap karena makar, bawa senjata. Kita tidak takut sama orang seperti kalian,” ucap Silfester dalam video tersebut.
Tak hanya menyoroti Soenarko secara personal, Silfester juga menyindir gerakan 300 purnawirawan TNI yang dikabarkan ingin memakzulkan Wapres Gibran. Ia menyebut jumlah mereka sangat kecil dibandingkan dengan total 96 juta pemilih pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu.
“Jumlah kalian bahkan tidak setara satu TPS. Kami punya hak politik yang sama,” tegasnya.
Silfester turut menyebut bahwa Soenarko pernah dibantu oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus hukumnya, menyinggung peran elite pemerintah dalam proses hukum yang melibatkan tokoh militer tersebut.
Sebagai informasi, Mayjen TNI (Purn) Soenarko sempat dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap keamanan negara dan ketertiban umum. Ia dikenai pasal tentang makar dan penghasutan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sumber: Tribun