TRABASNEWS – Nama Nur Afifah Balqis kembali mencuat di media sosial setelah dijuluki sebagai koruptor termuda di Indonesia. Perempuan kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur, ini resmi dipenjara pada usia 24 tahun karena tersangkut kasus korupsi bersama mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut pada 26 September 2022.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Nur Afifah terbukti terlibat aktif dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU selama periode 2020–2022. Jumlah uang suap yang diterima dan dikelola mencapai Rp 5,7 miliar.
Peran Strategis dalam Jaringan Suap
Nur Afifah bukan hanya sekadar pelaku pasif. Persidangan mengungkap bahwa ia turut mengelola dana pribadi Abdul Gafur Mas’ud, termasuk menyimpan dan menggunakan kartu ATM untuk menerima transaksi suap. Dalam banyak kesempatan, dana-dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional pribadi dan politik.
Keterlibatan perempuan muda ini juga diperkuat dengan bukti aliran dana serta kedekatannya dengan Abdul Gafur, yang juga merupakan Ketua DPC Demokrat Balikpapan. Hubungan politik dan kepercayaan pribadi di antara keduanya menjadi pintu masuk bagi keterlibatan Afifah dalam lingkaran korupsi.
Kehidupan Mewah dan Aktivitas Media Sosial
Sebelum terjerat kasus, Nur Afifah dikenal aktif di media sosial, khususnya Instagram, dengan akun @nafgis_. Ia kerap membagikan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam dunia politik dan gaya hidupnya yang mewah. Salah satu unggahannya yang sempat ramai adalah potret dirinya bersama Abdul Gafur di depan mobil mewah BMW pada akhir 2021.
Sumber: Berita Satu