TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merancang aturan yang melarang tahanan kasus korupsi memakai masker. Langkah ini mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Menurut Yudi, pelarangan penggunaan masker bertujuan untuk memberikan efek malu kepada para tersangka korupsi di mata publik. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat melihat langsung siapa yang menjadi tersangka.
“Larangan ini selain untuk mempermalukan koruptor, juga menunjukkan kepada publik bahwa yang ditangkap benar-benar orang yang menjadi tersangka,” ujar Yudi Minggu(13/7/2025).
Yudi menambahkan, aturan ini nantinya bisa menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan KPK, serupa dengan penggunaan borgol dan rompi tahanan oranye khas KPK.
Penggunaan masker tetap diperbolehkan jika tahanan mengalami sakit, namun harus disertai surat keterangan dokter resmi. Karena penanganan tahanan menjadi kewenangan penyidik KPK, aspek teknis seperti ini bisa diatur secara internal.
Sumber: Inews