TRABASNEWS – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan ayah mengantar anak mereka di hari pertama masuk sekolah. Gerakan ini diberi nama Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, bertepatan dengan jadwal awal tahun ajaran baru di beberapa wilayah.
Tujuan utama gerakan ini adalah untuk meningkatkan keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui peran aktif ayah pada momen-momen penting seperti hari pertama sekolah, diharapkan tercipta ikatan emosional yang kuat antara ayah dan anak. Hal ini juga berpotensi mendukung rasa percaya diri, kenyamanan, serta kesiapan anak dalam belajar.
Gerakan ini menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia yang selama ini lebih berfokus pada ibu, menuju model pengasuhan yang lebih kolaboratif dan setara antara ayah dan ibu. Menurut data UNICEF 2021, sekitar 20,9% anak di Indonesia tumbuh tanpa figur ayah, sementara data BPS 2021 menyebutkan hanya 37,17% anak usia 0-5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tua. Oleh sebab itu, penguatan peran ayah menjadi sangat penting demi tercapainya generasi emas Indonesia.
Selain itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak diharapkan turut berpartisipasi dalam gerakan ini. ASN yang mengantar anak ke sekolah wajib melakukan presensi di lokasi dengan kode khusus dan melaporkan kehadiran kepada atasan, serta kembali ke kantor sebelum pukul 12.00 waktu setempat.
Sumber: Detik