TRABASNEWS – MA (46), seorang buruh harian dari Kabupaten Rejang Lebong, divonis hukuman lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri 20 kilogram beras dan dua tabung gas elpiji dari sebuah warung makan. Aksi tersebut dilakukan MA karena kondisi ekonomi keluarganya yang sangat sulit.
Istri MA, Novriantini, menceritakan bahwa keluarganya sedang mengalami masa sulit secara finansial. Suaminya yang biasanya bekerja serabutan, termasuk di gudang kopi, kehilangan pekerjaan saat gudang tempatnya bekerja sempat tutup selama beberapa bulan.
“Dia memang pekerja keras, tapi karena tidak ada pekerjaan beberapa waktu, mungkin karena terdesak akhirnya melakukan hal itu,” ujar Novriantini sambil menahan kesedihan.
Novriantini mengungkapkan bahwa saat kejadian mereka memang sudah kehabisan beras di rumah. Keadaan yang membuat MA nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan makan keluarganya.
Kini, Novriantini berusaha kuat menjalani hari-hari tanpa suaminya yang sedang menjalani hukuman. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Alhamdulillah, sebentar lagi suami saya akan bebas. Walaupun berat, kami berusaha melewati cobaan ini,” ujarnya.
Selama masa sulit tersebut, mereka mendapatkan dukungan baik dari tetangga, teman, bahkan bantuan sosial dari pemerintah yang sangat membantu meringankan beban mereka.