TRABASNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah dirancang khusus untuk Nadiem Makarim sebelum ia resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini terungkap melalui pembentukan grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat sejak Agustus 2019, padahal Nadiem baru dilantik pada Oktober 2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa grup tersebut dibentuk oleh Jurist Tan bersama Nadiem dan Fiona untuk membahas program digitalisasi pendidikan yang akan dijalankan Kemendikbudristek saat Nadiem resmi menjadi menteri. “Diskusi perencanaan sudah berlangsung jauh sebelum pengangkatan Nadiem pada 19 Oktober 2019,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Setelahnya, pada Desember 2019, Jurist Tan berkoordinasi dengan Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyiapkan kontrak penunjukan konsultan teknologi yang bertugas mendukung program TIK menggunakan Chrome OS di Kemendikbudristek. Qohar menambahkan bahwa Jurist sebagai staf khusus menteri sebenarnya tidak memiliki wewenang dalam pengadaan barang atau jasa, namun tetap memimpin rapat-rapat secara daring terkait penggunaan Chrome OS.
Lebih lanjut, Nadiem juga dikabarkan pernah bertemu dengan perwakilan Google, William dan Putri Datu Alam, untuk membahas teknis pengadaan teknologi informasi tersebut. Dalam rapat tersebut juga dibahas kemungkinan Google memberikan co-investment sebesar 30 persen untuk Kemendikbudristek.
“Program pengadaan dengan Chrome OS ini diputuskan untuk periode 2020-2022, dan perencanaan sudah dimulai sebelum pengadaan dimulai,” jelas Qohar.
Ibrahim Arief, konsultan teknologi sekaligus orang dekat Nadiem, turut mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian penggunaan Chrome OS. Bahkan, Ibrahim menolak menandatangani hasil kajian pertama yang tidak menyebutkan Chrome OS, sehingga dibuat kajian kedua yang menyertakan produk Google tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan keterlibatan aktif Nadiem dalam proyek pengadaan ini. “Program digitalisasi ini sudah disiapkan jauh sebelum Nadiem resmi menjabat,” katanya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Menteri), dan Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi).
Sumber : Detik