TRABASNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2025), majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong berupa hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ucap hakim Dennie.
Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti dalam perkara ini karena menilai Tom tidak menikmati keuntungan finansial secara langsung dari praktik korupsi tersebut.
Barang-barang pribadi miliknya yang sempat disita, seperti iPad dan Macbook, juga diperintahkan untuk dikembalikan oleh jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan, di antaranya kegagalan Tom dalam menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel, mendorong kebijakan ekonomi kapitalistik yang merugikan masyarakat, serta abai terhadap hak publik untuk mendapatkan komoditas gula dengan harga wajar.
Namun, rekam jejak hukum Tom yang bersih dan tidak adanya keuntungan pribadi dari kerugian negara menjadi alasan yang meringankan.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, negara disebut merugi hingga Rp515 miliar akibat kasus ini.
Sumber : CNBC