TRABASNEWS – Seorang kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kawasan Pondok Gede, Bekasi, tengah menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) mencuat ke publik. Ia diduga meminta uang sebesar Rp15 ribu dari setiap siswa sebagai imbalan atas tanda tangan ijazah kelulusan.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @makassar_iinfo mengunggah informasi mengenai praktik pungli tersebut pada Kamis (24/7). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa tanda tangan kepala sekolah hanya diberikan setelah orang tua siswa menyerahkan sejumlah uang, yang disebut sebagai “uang capek”.
“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya. Katanya uang capek, per anak dimintai Rp15.000,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Tak hanya itu, beberapa orang tua siswa juga mengeluhkan adanya pungutan tambahan untuk sampul rapor siswa.
Tindakan ini menuai kecaman luas dari warganet. Banyak yang menyayangkan bahwa tugas kepala sekolah yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab jabatan justru dijadikan alasan untuk meminta bayaran.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, langsung mengambil langkah tegas. Ia memutuskan untuk mencopot kepala sekolah tersebut dari jabatannya, seraya menyebut tindakan itu melanggar prinsip etika dan pelayanan publik.
Komentar pedas pun berdatangan di media sosial. Salah satu pengguna, @iqbal_tata, menulis: “Saya kira itu memang tugas kepala sekolah. Kalau begitu, suruh saja ibu kantin tanda tangan ijazah, baru pantas diberi ‘uang capek’.