TRABASNEWS – Kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMA bernama Pandu Barata yang melibatkan mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Effendi, berujung pada pemecatan tidak hormat dari kepolisian.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (26/7/2025), Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari, mengungkapkan bahwa perbuatan Ahmad Effendi dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi. “Tersangka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Laila.
Kasus pidana terhadap Ahmad Effendi kini telah memasuki tahap dua dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran pada 14 Juli 2025. Saat ini, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.
Kasus kematian Pandu Barata sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa korban menjadi sasaran kekerasan oleh oknum polisi setelah tertangkap saat membubarkan aksi balap liar.
Meski sempat dibantah oleh pihak kepolisian, keluarga korban menolak menerima klaim tersebut dan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Asahan. Proses penyidikan termasuk rekonstruksi dan ekshumasi jenazah akhirnya membuktikan adanya unsur kekerasan sebagai penyebab kematian Pandu.
Selain Ahmad Effendi, dua warga sipil turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo. Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk rekan korban, saksi di tempat kejadian, dan pihak keluarga.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, memaparkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam, 8 Maret 2025. Saat itu, Dimas datang ke Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, untuk mengawasi balapan liar. Polisi lalu tiba untuk membubarkan kerumunan sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu dini hari.
Pandu dan beberapa temannya mencoba melarikan diri, tetapi Pandu berhasil ditangkap. Di lokasi penangkapan, Pandu diduga dianiaya oleh ketiga tersangka. Usai kejadian, ia dibawa ke kantor polisi, lalu ke puskesmas, sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah pada keesokan harinya.
Sumber: Kompas