TRABASNEWS – Penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani. Pemeriksaan ini menyusul munculnya dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ipda Lizar. Menurutnya, tindakan ini dilakukan segera setelah informasi dugaan pemerasan beredar luas di masyarakat.
“Ya, benar. Ipda Lizar sudah kami minta keterangan terkait dugaan tersebut,” ujar Ferry pada Selasa sore (29/7/2025) di Mapolda Sumut.
Pihak Propam kini tengah mendalami dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta yang dituduhkan kepada Ipda Lizar. Namun, Kombes Ferry belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan lebih lanjut karena proses masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, dugaan pemerasan ini mencuat setelah Julham mengunggah pernyataan di akun Facebook pribadinya pada Senin (28/7/2025) dini hari. Dalam unggahan itu, ia menyebut adanya permintaan uang oleh oknum polisi yang menangani kasus pengaduan masyarakat soal pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani.
Julham mengklaim bahwa seluruh pendapatan retribusi parkir selama Mei hingga Juli 2024 telah disetorkan ke kas daerah. Namun, ia menuduh sejumlah dana justru mengalir ke anggota kepolisian yang diduga menjadi perantara permintaan uang tersebut.
Bahkan, ia menyatakan bahwa informasi tersebut sempat tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun kemudian diminta dihapus dengan alasan akan diselesaikan melalui jalur Inspektorat.
“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya saya ditetapkan sebagai tersangka, dan kini kasus saya sudah dinyatakan lengkap (P21),” tulis Julham dalam unggahannya.
Julham juga menuding adanya kerja sama antara oknum polisi dengan pihak keuangan di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Ia menduga setoran retribusi resmi justru dijadikan barang bukti oleh Polres tanpa melalui proses pengadilan.
Melalui unggahannya, Julham meminta perhatian dari Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut agar menyelidiki kasus ini. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk diberhentikan dari status ASN jika seluruh pernyataannya terbukti tidak benar.
Sumber: Mistar