TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Medan Marelan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku serta menyelamatkan korban dalam keadaan selamat.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Julia Hasibuan (40), kerabat dekat dari ibu korban, bersama dua rekannya, Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif dilakukan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Saat itu, korban, seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun berinisial MDAN alias Zaki, tengah pulang dari sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan. Di tengah perjalanan, ia dihampiri dua perempuan yang tidak dikenal dan dibawa pergi dengan mobil Toyota Rush berwarna putih.
Setelah membawa korban, para pelaku mengirimkan surat ancaman ke rumah orang tua korban. Mereka menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ tubuh korban jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Menerima ancaman tersebut, orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tim penyidik kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi serta mempelajari rekaman CCTV.
Petunjuk dari penyelidikan mengarah pada Julia Hasibuan, yang kemudian ditangkap di kediamannya di Marelan I, Pasar IV, Kelurahan Terjun. Dari pengakuannya, identitas dua pelaku lain berhasil diungkap. Nurhayati dan Firda kemudian diciduk di rumah mereka masing-masing.
Setelah menangkap para pelaku, polisi melakukan pencarian terhadap korban dan akhirnya menemukannya di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah dan dalam kondisi selamat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: Mistar.id