TRABASNEWS – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, tengah menjadi sorotan publik menyusul kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan.
Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan rekening tersebut untuk aktivitas ilegal, termasuk praktik judi online. Ivan mengungkapkan, selama tahun 2024, tercatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk transaksi judi online, yang sebagian besar berasal dari jual beli rekening.
“Pada 2024, kami menemukan lebih dari 28 ribu rekening dipakai sebagai sarana deposit judi online,” ujar Ivan dalam keterangan resmi PPATK, Kamis (31/7/2025).
Selain judi online, PPATK juga menemukan bahwa rekening milik orang lain kerap digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, seperti penipuan dan perdagangan narkotika.
Aset Kekayaan Ivan Yustiavandana
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2024, total kekayaan Ivan Yustiavandana mencapai Rp9,38 miliar.
Dalam laporan tersebut, Ivan tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Depok dan Ngawi senilai Rp6,9 miliar. Ia juga memiliki kendaraan dan mesin senilai Rp650 juta.
Tak hanya itu, Ivan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp255 juta, surat berharga sebesar Rp87,37 juta, serta simpanan dalam bentuk kas dan setara kas mencapai Rp3,7 miliar. Ia pun masih memiliki harta lainnya senilai Rp688,9 juta.
Adapun kewajiban utangnya dilaporkan sebesar Rp2,9 miliar. Dengan demikian, total kekayaan bersih Ivan mencapai Rp9.381.270.506.
Sumber: Inews