TRABASNEWS – Seorang oknum anggota Kepolisian Resor Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berinisial Bripda S, dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) setelah dilaporkan oleh seorang kurir wanita berusia 23 tahun, berinisial ST, atas dugaan tindak pelecehan seksual.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K Abadi, mengonfirmasi bahwa Bripda S telah dipatsus dan kini dalam penyelidikan lebih lanjut. “Oknum yang dilaporkan saat ini sudah kami tempatkan di patsus,” kata Hengky kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Kejadian dugaan pelecehan itu terjadi pada Selasa (29/7) di rumah terlapor yang berada di Kecamatan Tobadak. Menurut laporan korban, saat ia mengantarkan barang pesanan, Bripda S menariknya masuk ke dalam sebuah ruangan, mengunci pintu, dan menyodorkan sejumlah uang dengan maksud agar korban memenuhi hasrat seksualnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Rabu (30/7) siang. “Laporan korban sudah kami terima dan sedang ditangani,” ujar Hengky.
AKBP Hengky juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia menyebut bahwa terlapor direncanakan akan segera dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sulbar untuk proses selanjutnya.
“Setelah pemeriksaan internal rampung, kasus dan terlapor akan kami serahkan ke Bidpropam Polda Sulbar hari ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali memunculkan isu penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Pihak kepolisian diminta untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar dapat memberikan keadilan bagi korban.
Sumber: Detik