TRABASNEWS – Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara, berinisial LA, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim-LH, berinisial IS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan keuangan negara terkait gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas dinas yang merugikan negara hingga Rp 665,3 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon B Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh ahli telah menemukan kerugian negara sebesar nominal tersebut berdasarkan metode kerugian bersih
LA dan IS kini ditahan di Lapas Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik.
Sumber: Kompas