TRABASNEWS – Pemerintah Kota Medan resmi memecat Endang Agus Susanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, karena terlibat dalam praktik percaloan tenaga honorer.
Keputusan tegas ini diambil oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sebagai bentuk ketegasan terhadap jajarannya yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan Pemko Medan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan bahwa Endang Agus Susanto telah diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 6 Agustus 2025.
“Endang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH-TAPS), artinya sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menyandang status sebagai PNS,” tegas Subhan, Jumat (8/8).
Mantan Camat Medan Belawan itu juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal seperti menjanjikan kelulusan CPNS atau PPPK dengan imbalan uang.
“Wali Kota sudah berulang kali memperingatkan agar tidak ada oknum yang memperjualbelikan posisi sebagai ASN. Kepada masyarakat juga diimbau agar waspada dan tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan pengangkatan dengan cara tidak resmi,” tambahnya.
Subhan juga mendorong warga untuk segera melaporkan jika menemukan ASN yang terlibat dalam praktik serupa kepada Wali Kota Medan, Inspektorat Kota, atau langsung ke BKPSDM Kota Medan.
Sumber : WOL