TRABASNEWS – Sebuah video yang memperlihatkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah wisatawan di kawasan hutan menuju Air Terjun Dua Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video itu, seorang pria mengenakan baju hijau terlihat meminta uang kepada para wisatawan sebesar Rp 30 ribu per orang, dengan total pungutan mencapai Rp 210 ribu.
Dalam rekaman yang tersebar, tampak pria tersebut menulis sesuatu di atas kertas seperti karcis, sembari menjelaskan bahwa tanah dan air di lokasi itu merupakan milik negara namun dikelola oleh pihaknya. Ia juga menegaskan bahwa pungutan tersebut adalah tarif masuk kawasan.
Menanggapi viralnya video tersebut, Camat Sibolangit, Hesron Girsang, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SG (50) telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Pancur Batu pada Sabtu siang.
“Pelaku sudah diamankan. Dia memang melakukan pungutan di tengah hutan, padahal retribusi resmi seharusnya dibayar di pos yang berada sebelum area masuk,” ujar Hesron saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kawasan Air Terjun Dua Warna merupakan wilayah yang dikelola oleh Dinas Kehutanan melalui sebuah koperasi resmi. Retribusi seharusnya dipungut hanya di pos yang ditunjuk. Sementara SG diketahui melakukan pungutan secara ilegal kepada wisatawan yang kebetulan tidak melewati jalur resmi.
“Jalur resmi ada posnya. Tapi dari pengakuan pelaku, wisatawan yang dikenai pungutan ini juga masuk lewat jalur lain, bukan jalur resmi,” tambah Hesron.
Ia menegaskan bahwa keberadaan SG di dalam hutan tidak memiliki legalitas, dan pihak berwenang telah menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sumber: Detik