• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Dipenjara Usai Korupsi e-KTP Rp2,3 T,
Setya Novanto Bebas Bersyarat

administrator by administrator
August 18, 2025
in Nasional
0
Dipenjara Usai Korupsi e-KTP Rp2,3 T,Setya Novanto Bebas Bersyarat
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin melalui program pembebasan bersyarat. Meski keputusannya dianggap sah secara hukum, sejumlah pihak menilai pembebasan ini sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setya Novanto, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 akibat keterlibatannya dalam skandal korupsi proyek e-KTP senilai lebih dari Rp2,3 triliun, kini dinyatakan bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK), sehingga hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun.

Baca Juga

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Selama masa tahanan, Setnov menerima beberapa kali remisi, termasuk saat Lebaran dan Hari Kemerdekaan, yang mempercepat waktu pembebasannya. Pemerintah menyatakan ia memenuhi semua syarat administratif, termasuk membayar denda dan uang pengganti.

Namun, para pengamat dan aktivis antikorupsi menilai kebijakan ini melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) menyatakan kekhawatiran bahwa celah hukum telah dimanfaatkan untuk meringankan hukuman koruptor kelas kakap.

Peneliti TII, Alvin Nicola, menyebut pembebasan ini menunjukkan adanya “perlakuan istimewa” terhadap elite yang seharusnya menanggung dampak sosial besar akibat tindakan korupsinya. Ia juga menyoroti dihapuskannya ketentuan soal justice collaborator dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, yang dinilai mengendurkan pengawasan terhadap remisi bagi koruptor.
Setya Novanto sendiri, meski telah bebas bersyarat, masih wajib melapor hingga April 2029 dan belum bisa kembali berpolitik aktif. Partai Golkar pun belum memastikan apakah ia akan kembali bergabung dengan struktur partai.

Fenomena pembebasan Setya bukanlah yang pertama. Sebelumnya, beberapa nama besar seperti Zumi Zola, Ratu Atut Chosiyah, dan Patrialis Akbar juga mendapat keringanan serupa. Tahun 2022 tercatat 23 koruptor besar dibebaskan, sementara pada 2024, lebih dari 2.600 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi.

Sumber: BBC News

Tags: dipenjarakorupsi e-KTPKPKSetya Novanto
Previous Post

Prabowo dan Tamu Negara Bergoyang Tabola Bale di Istana Merdeka

Next Post

Dugaan Pemerasan, Kejati Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 4 Anggota DPRD Medan

administrator

administrator

Related Posts

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Nasional

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan
Nasional

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Next Post
Dugaan Pemerasan, Kejati Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 4 Anggota DPRD Medan

Dugaan Pemerasan, Kejati Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 4 Anggota DPRD Medan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News