TRABASNEWS – Polemik kembali muncul setelah wacana pemberian tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan disahkan. Tambahan tunjangan ini membuat total pendapatan anggota DPR bisa melampaui Rp 100 juta setiap bulan, menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Tunjangan rumah ini diberikan sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas yang sebelumnya disediakan untuk anggota dewan. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, di mana kompleks rumah dinas akan dikembalikan kepada negara dan digantikan oleh tunjangan dalam bentuk uang tunai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR sebenarnya tergolong kecil. Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Sementara untuk posisi pimpinan, Ketua DPR menerima Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 setiap bulan.
Namun, penghasilan anggota dewan tidak berhenti di situ saja. Mereka menerima berbagai tunjangan tambahan yang membuat total pendapatan melonjak tajam.
Menurut ketentuan dalam surat edaran Sekretariat Jenderal DPR RI serta surat dari Kementerian Keuangan, anggota DPR berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain:
Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Selain itu, masih terdapat berbagai tunjangan lain berdasarkan jabatan:
Tunjangan Kehormatan:
Anggota: Rp 5.580.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp 6.450.000
Ketua badan/komisi: Rp 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif:
Anggota: Rp 15.554.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp 16.009.000
Ketua badan/komisi: Rp 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
Anggota: Rp 3.750.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.500.000
Ketua badan/komisi: Rp 5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
Jika seluruh tunjangan dan gaji pokok dihitung, seorang anggota DPR dapat membawa pulang sekitar Rp 51,3 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tambahan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta, yang mulai berlaku sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Dengan demikian, total penghasilan bulanan anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 100 juta, terutama jika yang bersangkutan juga memegang jabatan tertentu seperti ketua atau wakil ketua komisi maupun badan.
Sumber: Detik Finance