TRABASNEWS — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang dikenal dengan Noel, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah tegas ini diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat digiring ke mobil tahanan bersama sepuluh tersangka lainnya, Noel sempat menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo. Namun, harapan tersebut tidak terwujud. Pada hari yang sama, Presiden langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan pemberhentian Noel dari posisi Wamenaker.
“Saya berharap Pak Prabowo bisa memberi saya amnesti,” ucap Noel kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8). Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), serta membantah tuduhan pemerasan.
Namun, KPK memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Noel. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa Noel menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan sertifikasi K3, bahkan mendapatkan hadiah berupa sepeda motor Ducati.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan mengingatkan seluruh pejabat negara untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
Presiden ingin seluruh anggota Kabinet Merah Putih bekerja keras dan menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi,” tegas Pras.
Kasus ini turut menyorot integritas para pejabat dan memperkuat seruan untuk transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
Sumber: Detik