TRABASNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan secara resmi menghentikan penggunaan sistem parkir berlangganan dengan stiker barcode. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap seiring dengan berakhirnya masa berlaku stiker yang telah terpasang pada kendaraan.
Kepala Dishub Kota Medan, Erwin Saleh, menjelaskan bahwa meskipun sistem ini sudah tidak lagi digunakan, kendaraan yang masih memiliki stiker aktif tetap diperbolehkan untuk menikmati layanan parkir berlangganan hingga masa berlaku stiker habis.
“Betul, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak diberlakukan lagi. Tapi, bagi yang masih memiliki stiker yang aktif masa berlakunya, masih bisa digunakan hingga masa berlakunya habis,” ungkap Erwin, Selasa (26/8/2025).
Penjualan stiker ini sendiri mulai digencarkan sejak pertengahan 2024 dan berlangsung hingga akhir tahun. Pada awal 2025, penjualan dilakukan secara terbatas, dan akhirnya dihentikan total mulai Mei 2025.
“Bagi warga yang membeli stiker di awal 2025, masa berlakunya tetap hingga awal 2026,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perparkiran di Kota Medan yang dinilai perlu perbaikan menyeluruh. Pemerintah Kota Medan berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih modern dan efisien untuk masyarakat.
“Pembenahan sistem parkir ini sejalan dengan misi kami untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi,” pungkasnya.
Berbagai sumber