TRABASNEWS – Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia, menjadi salah satu dari 141 tokoh yang dianugerahi tanda kehormatan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara kenegaraan yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia menerima Bintang Mahaputera Adipradana, penghargaan kelas dua tertinggi dalam jajaran Bintang Mahaputera, yang umumnya diberikan kepada sosok dengan kontribusi besar bagi keutuhan dan kejayaan Indonesia.
Dalam acara tersebut, Burhanuddin disebut sebagai tokoh yang berjasa menjaga stabilitas moneter nasional serta berperan dalam memperkuat sistem perbankan Indonesia di tingkat internasional. Ia juga diakui sebagai ekonom yang turut merancang kebijakan strategis di tengah perubahan ekonomi global dan domestik.
Namun, pemberian penghargaan kepada Burhanuddin menuai sorotan tajam. Pria kelahiran Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1947 ini, pernah terlibat kasus korupsi besar saat menjabat sebagai Gubernur BI. Pada tahun 2008, ia divonis lima tahun penjara atas penyalahgunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar, yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat BI dan anggota DPR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Meski mengaku sempat ragu terkait penggunaan dana tersebut, Burhanuddin tetap menyetujui pencairannya, yang kemudian menjadi dasar putusan bersalah oleh majelis hakim. Dana itu digunakan untuk kepentingan hukum para mantan pejabat BI dan proses penyelesaian kasus BLBI serta amendemen UU Bank Indonesia.
Burhanuddin dikenal memiliki karier panjang di BI, dimulai dari posisi staf di urusan kredit, lalu menjabat berbagai posisi strategis termasuk Direktur Direktorat Luar Negeri. Di luar negeri, ia pernah menjadi Gubernur Indonesia untuk IMF di Washington DC. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) selama dua periode, 2003–2008.
Tak hanya di dunia keuangan, ia juga aktif di dunia politik. Burhanuddin bergabung dengan Partai Gerindra sebagai Ketua Dewan Pakar sejak Pemilu 2014 dan kembali menduduki peran penting dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pemilu 2024. Ia juga terlibat dalam organisasi Danantara (Daya Anagata Nusantara) sebagai inisiator.
Pada 24 Juli 2024, Burhanuddin Abdullah resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN (Persero), menggantikan Agus Martowardojo.
Pemberian Bintang Mahaputera kepada sosok yang pernah terjerat kasus korupsi ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai konsistensi dalam penegakan nilai integritas dalam pemberian penghargaan kenegaraan.
Sumber : Kompas