• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Koruptor Burhanuddin Abdullah Terima Bintang Mahaputera Dari Prabowo, Picu Kontroversi

administrator by administrator
August 27, 2025
in Nasional
0
Eks Koruptor Burhanuddin Abdullah Terima Bintang Mahaputera Dari Prabowo, Picu Kontroversi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia, menjadi salah satu dari 141 tokoh yang dianugerahi tanda kehormatan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara kenegaraan yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia menerima Bintang Mahaputera Adipradana, penghargaan kelas dua tertinggi dalam jajaran Bintang Mahaputera, yang umumnya diberikan kepada sosok dengan kontribusi besar bagi keutuhan dan kejayaan Indonesia.

Dalam acara tersebut, Burhanuddin disebut sebagai tokoh yang berjasa menjaga stabilitas moneter nasional serta berperan dalam memperkuat sistem perbankan Indonesia di tingkat internasional. Ia juga diakui sebagai ekonom yang turut merancang kebijakan strategis di tengah perubahan ekonomi global dan domestik.

Baca Juga

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

Namun, pemberian penghargaan kepada Burhanuddin menuai sorotan tajam. Pria kelahiran Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1947 ini, pernah terlibat kasus korupsi besar saat menjabat sebagai Gubernur BI. Pada tahun 2008, ia divonis lima tahun penjara atas penyalahgunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar, yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat BI dan anggota DPR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Meski mengaku sempat ragu terkait penggunaan dana tersebut, Burhanuddin tetap menyetujui pencairannya, yang kemudian menjadi dasar putusan bersalah oleh majelis hakim. Dana itu digunakan untuk kepentingan hukum para mantan pejabat BI dan proses penyelesaian kasus BLBI serta amendemen UU Bank Indonesia.

Burhanuddin dikenal memiliki karier panjang di BI, dimulai dari posisi staf di urusan kredit, lalu menjabat berbagai posisi strategis termasuk Direktur Direktorat Luar Negeri. Di luar negeri, ia pernah menjadi Gubernur Indonesia untuk IMF di Washington DC. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) selama dua periode, 2003–2008.

Tak hanya di dunia keuangan, ia juga aktif di dunia politik. Burhanuddin bergabung dengan Partai Gerindra sebagai Ketua Dewan Pakar sejak Pemilu 2014 dan kembali menduduki peran penting dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pemilu 2024. Ia juga terlibat dalam organisasi Danantara (Daya Anagata Nusantara) sebagai inisiator.

Pada 24 Juli 2024, Burhanuddin Abdullah resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN (Persero), menggantikan Agus Martowardojo.

Pemberian Bintang Mahaputera kepada sosok yang pernah terjerat kasus korupsi ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai konsistensi dalam penegakan nilai integritas dalam pemberian penghargaan kenegaraan.

Sumber : Kompas

Tags: Burhanuddin AbdullahGubernur Bank IndonesiakoruptorPenghargaanPrabowo Subianto
Previous Post

Pasca OTT, KPK Cari Tiga Mobil yang Mendadak Raib dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

Next Post

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Jusuf Kalla Bilang Begini

administrator

administrator

Related Posts

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA
Nasional

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026
Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup
Nasional

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

June 3, 2026
Next Post
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Jusuf Kalla Bilang Begini

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Jusuf Kalla Bilang Begini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

June 5, 2026
Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026

Ibu Hamil Korban Penganiayaan di Medan Tembung Tengah Mengandung Anak Pertama Setelah Sempat Keguguran

June 5, 2026
Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

June 5, 2026

Recent News

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

June 5, 2026
Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026

Ibu Hamil Korban Penganiayaan di Medan Tembung Tengah Mengandung Anak Pertama Setelah Sempat Keguguran

June 5, 2026
Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

June 5, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

June 5, 2026
Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News