TRABASNEWS – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), enggan memberikan tanggapan panjang terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta Timur, JK menegaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ah, urusan itu urusan hukum,” ucap JK singkat saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (27/8/2025).
Silfester Matutina, yang dikenal sebagai relawan pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada tahun 2019. Ia dinilai telah mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui sebuah orasi publik.
Namun, meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap, hingga kini Silfester belum juga menjalani masa hukumannya. Terbaru, ia bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses PK tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi. Meski begitu, tanggung jawab pelaksanaan eksekusi berada di bawah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, terlebih mengingat sudah lebih dari lima tahun vonis dijatuhkan.
Sumber: Kompas