• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Adelin Lis Terjerat Korupsi Kehutanan, Kejati Sumut Sita Uang Rp105 Miliar dan 2 Juta Dolar

administrator by administrator
September 3, 2025
in Medan
0
Adelin Lis Terjerat Korupsi Kehutanan, Kejati Sumut Sita Uang Rp105 Miliar dan 2 Juta Dolar
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan eksekusi atas uang pengganti dalam kasus korupsi kehutanan yang menjerat Adelin Lis. Uang pengganti yang disita mencapai Rp105,8 miliar serta sekitar 2,9 juta dolar Amerika Serikat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menyampaikan bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Adelin Lis dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum kehutanan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Baca Juga

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Diduga Dipukul Penumpang, Tukang Becak Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Depan Makam Pahlawan Medan

Selain vonis penjara selama 10 tahun, Adelin juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp119 miliar dan 2 juta dolar AS. Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, hukuman tambahan 5 tahun penjara akan dijalani.

Sebelumnya, Adelin melalui keluarganya telah menyerahkan sejumlah aset berupa tanah dan rumah untuk dilelang guna melunasi kerugian negara. Namun, karena aset tersebut belum terjual, akhirnya diserahkan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Harli menambahkan, pembayaran uang pengganti tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Medan dan Bank BRI Cabang Medan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adelin Lis awalnya sempat divonis bebas pada 2007, namun vonis tersebut dibatalkan dan diganti hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan setelah jaksa mengajukan kasasi. Ia terbukti melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT), meskipun masih berada dalam area izin HPH/IUPHHK PT KeangNam.

Setelah vonis Mahkamah Agung pada 2008, Adelin sempat melarikan diri ke Singapura dan akhirnya ditangkap pada 2018.

Sumber: Tribun

Tags: Adelin LisKehutananKejati Sumutkorupsi
Previous Post

Pilu! Sri Mulyani Curhat Usai Rumahnya Dijarah: Pelaku Seperti Sedang Berpesta

Next Post

KDM Gelar Diplomasi Dengan Mursyid TNAJ Bahas Pembinaan Spritual

administrator

administrator

Related Posts

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan
Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

June 4, 2026
Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil
Medan

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
Next Post
KDM Gelar Diplomasi Dengan Mursyid TNAJ Bahas Pembinaan Spritual

KDM Gelar Diplomasi Dengan Mursyid TNAJ Bahas Pembinaan Spritual

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

June 4, 2026
Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

June 3, 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

June 3, 2026

Recent News

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

June 4, 2026
Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

June 3, 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

June 3, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

June 4, 2026
Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News