TRABASNEWS – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan para abdi negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam Perpres 79/2025 adalah diperluasnya cakupan penerima manfaat, yang kini mencakup pejabat negara secara eksplisit.
Langkah Strategis Pemerintah
Kenaikan gaji ini menyasar berbagai kelompok, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Menurut pemerintah, langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan yang layak dan kompetitif bagi ASN dan aparat negara, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Dimasukkannya pejabat negara dalam daftar penerima manfaat menandakan perluasan kebijakan yang sebelumnya hanya berfokus pada ASN dan aparat keamanan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan.
Bagian dari Janji Kampanye dan Program Prioritas
Kebijakan ini juga menjadi realisasi langsung dari janji kampanye Prabowo Subianto saat Pilpres 2024. Dalam debat kelima calon presiden, Prabowo menegaskan pentingnya menaikkan gaji TNI, Polri, dan aparat penegak hukum sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Tak hanya sebagai janji politik, kenaikan gaji ini juga merupakan bagian dari program prioritas nasional tahun 2025, yang dikenal dengan sebutan “8 Program Hasil Terbaik Cepat”. Poin keenam dari program ini menyatakan secara eksplisit rencana peningkatan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI, Polri, dan pejabat negara.
Dorong Daya Beli dan Kinerja
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan individu, tetapi juga dapat memicu pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat. Selain itu, dengan meningkatnya pendapatan, diharapkan kinerja dan semangat kerja para abdi negara juga ikut terdongkrak.
Kenaikan ini disambut positif oleh banyak kalangan, terutama mereka yang berada di sektor pendidikan dan keamanan, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik dan stabilitas nasional.
Sumber: Merdeka. Com