TRABASNEWS – Seorang pria bernama Widadi (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, setelah dua dekade menyamar sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan berseragam lengkap dan membawa kartu identitas palsu, Widadi melakukan berbagai penipuan serta menjalin hubungan terlarang yang merusak rumah tangga orang lain.
Widadi dikenal luas di lingkungannya sebagai “AKP Widadi” dan mengklaim bisa membantu berbagai urusan, mulai dari meloloskan seleksi CPNS, menyelesaikan perkara hukum, hingga menjanjikan proyek. Seluruh aksinya dijalankan dengan atribut lengkap yang ternyata dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, seharga sekitar Rp300 ribu.
20 Tahun Menipu, Baru Terungkap Sekarang
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa aksi penipuan Widadi sudah berlangsung sejak tahun 2005. Namun, laporan pertama baru diterima pada 2013. Hingga kini, terdapat tiga laporan resmi dari korban, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp86 juta.
“Pelaku menggunakan identitas palsu berupa kartu anggota polisi dengan pangkat AKP dan jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Merusak Rumah Tangga Orang
Tak hanya merugikan secara materi, aksi Widadi juga menyebabkan kerusakan moral dan sosial. Salah satu kasus yang paling mengejutkan terjadi di Sukatani, Bekasi, di mana ia dilaporkan membawa lari istri orang hingga menyebabkan perceraian.
“Dia kerap mendekati perempuan dengan dalih bisa membantu urusan hukum atau meloloskan CPNS. Hubungan tersebut berujung perselingkuhan dan kehancuran rumah tangga korban,” kata Kombes Mustofa.
Gaya Hidup Didanai dari Penipuan
Dalam penyidikan, Widadi mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan gaya hidup. Meski jumlah korban yang melapor baru tiga orang, polisi menduga jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak.
Atas perbuatannya, Widadi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pangkat AKP yang digunakan Widadi termasuk perwira pertama tingkat tiga dalam struktur Polri, setara dengan pangkat Kapten di TNI. Ia bahkan mengklaim sebagai Kanit 1 Reskrim, posisi penting yang menangani kasus berat seperti pembunuhan atau korupsi, tergantung pada sub-direktoratnya.
Namun, semua itu hanyalah kedok. “Semua atribut dibeli, tidak resmi. Seragam dan kartu identitasnya palsu,” tegas Mustofa.
Sumber: Tribun