TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang meminta agar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut permintaan hakim tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan, terlebih bila berkaitan dengan pergeseran anggaran yang menjadi fokus perkara.
“Permintaan hakim untuk menghadirkan Gubernur Sumut sebagai saksi adalah sesuatu yang lazim, apalagi jika ada relevansi dengan fakta persidangan,” ujar Asep saat dimintai keterangan, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menunggu laporan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) usai sidang berlangsung. Dari laporan tersebut, akan dievaluasi apakah perlu dilakukan pemanggilan terhadap Bobby Nasution.
“Setelah sidang, jaksa akan menyampaikan laporan. Jika ada permintaan tertentu, kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
KPK juga akan membahas permintaan tersebut bersama pimpinan sebelum mengambil langkah lanjutan untuk sidang pekan depan.
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan setelah disebut adanya dua operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dekat dengan kepala daerah, termasuk akademisi yang disebut berada dalam ‘lingkaran’ Gubernur.
Sumber: Detik