Trabasnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, pada Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko Aryanto saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga memvonis Harvey dengan denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta uang pengganti senilai Rp210 miliar yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Eko Aryanto.
Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengenai keputusan ini, suami artis Sandra Dewi ini belum mengambil sikap apakah akan mengajukan banding. “Kami akan memikirkan dulu dan memberikan keputusan dalam waktu 7 hari,” ujar kuasa hukum Harvey.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Harvey telah merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
“Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi,” ujar JPU. Namun, hal yang meringankan adalah Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.
Berbagai sumber