Trabasnews – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Dalam rangka menjaga kondisi fiskal di tengah tantangan ekonomi global, kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024), lalu.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah serta premium. Artinya, tidak semua barang dan jasa akan terpengaruh, melainkan hanya yang termasuk dalam kategori tertentu.
Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun depan:
Layanan Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Kategori Premium
Ini mencakup layanan VIP dan fasilitas kesehatan dengan standar tinggi yang hanya tersedia untuk kalangan tertentu.
Institusi Pendidikan Bertaraf Internasional
Layanan pendidikan premium berbiaya tinggi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan bertaraf internasional juga akan dikenakan PPN 12%.
Konsumsi Listrik Rumah Tangga dengan Daya 3.600-6.000 VA
Penggunaan listrik dengan daya tinggi di rumah tangga akan turut dikenakan PPN lebih tinggi.
Beras Premium
Beras berkualitas tinggi yang termasuk dalam kategori premium juga akan dikenakan tarif PPN 12%.
Buah-Buahan Kategori Premium
Jenis buah-buahan yang memiliki harga tinggi dan kualitas premium juga termasuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN baru.
Ikan Berkualitas Tinggi
Ikan jenis tertentu, seperti salmon dan tuna, yang dianggap premium, akan mengalami kenaikan tarif pajak.
Udang dan Crustasea Mewah
Produk seafood mewah, termasuk king crab, juga masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN 12%.
Daging Premium
Daging dengan kualitas tinggi, seperti wagyu dan kobe, yang harganya dapat mencapai jutaan rupiah per kilogram, akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara, sembari menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global.
Berbagai sumber