TRABASNEWS – Seorang anggota Brimob Kompi C-2 Tanjung Senai, Ogan Ilir, berinisial Bharaka AH, dilaporkan oleh istrinya ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan perzinahan dengan lima wanita. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (9/10/2025) oleh DH, istri dari AH, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Achmad Azhari SH dan Zaly Zainal SH.
Kuasa hukum DH menyatakan bahwa dugaan perzinahan tersebut diperkuat dengan bukti video dan foto mesum yang diduga dikirim langsung oleh AH ke ponsel istrinya melalui aplikasi WhatsApp. “Kami memiliki bukti kuat berupa video mesum yang menunjukkan klien kami, AH, bersama lima wanita yang berbeda. Saat ini kami belum mengetahui identitas para wanita tersebut,” jelas Zaly Zainal, Sabtu (11/10/2025).
Menurut pengacara, lokasi video tersebut diduga diambil di wilayah Ogan Ilir. Laporan atas dugaan pelanggaran kode etik sudah dilayangkan ke Bidang Propam Polda Sumsel dan diterima dengan nomor registrasi STTP/182-DL/X/2025/Yanduan.
Tak hanya itu, pihak DH juga berencana untuk melaporkan suaminya secara pidana umum atas dugaan tindak pidana perzinahan serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula ketika DH mengajukan permohonan rekomendasi cerai ke kesatuan Kompi C-2 Brimob Tanjung Senai, namun permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan. Dari situlah DH mulai menemukan bukti-bukti perselingkuhan sang suami.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Propam dan penegak hukum agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Achmad Azhari SH.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Aziz Safitri menyatakan akan mengecek laporan tersebut. “Terima kasih informasinya, akan kami cek terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Sumber : Tribun Sumsel