Trabasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks calon legislatif PDI, Perjuangan, Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2025) di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Setyo Budiyanto, Hasto Kristiyanto diduga bersama dengan Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, untuk mengurus proses PAW Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
Hasto dan rekan-rekannya diduga terlibat dalam pemberian uang yang diperkirakan mencapai Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan sebagai bagian dari usaha untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terdaftar dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Sebelumnya, Hasto telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sejak Januari 2020 dan pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemeriksaan terakhir terhadap Hasto dilakukan pada Juni 2024.
Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak lima tahun lalu terkait kasus ini. Wahyu Setiawan, yang divonis tujuh tahun penjara dalam perkara ini oleh Mahkamah Agung pada 2021, telah menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang, sebelum dibebaskan bersyarat pada Oktober 2023.
Selain Wahyu, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga sudah dijatuhi hukuman pidana oleh KPK.
Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK terus mengusut kasus suap PAW ini yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota KPU dan tokoh politik lainnya.
Berbagai sumber