TRABASNEWS -Seorang anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berinisial ES, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan ES bermula dari penelusuran yang dilakukan setelah polisi lebih dahulu menangkap tiga orang pelaku berinisial JP, N, dan AR. Hasil pemeriksaan terhadap ketiganya mengungkap keterlibatan ES, yang diketahui bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Kami mendapatkan informasi dan barang bukti yang mengarah pada salah satu personel Polda. Saat ini, kasusnya tengah didalami oleh Bidang Propam,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Ferry menambahkan, penyidik saat ini sedang menelusuri asal muasal sabu tersebut. Pihaknya ingin memastikan dari mana narkotika itu diperoleh oleh ES.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, menegaskan bahwa sabu yang ditemukan bukan berasal dari barang bukti milik kepolisian.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa seluruh barang bukti narkotika di Direktorat Tahanan masih lengkap dan tidak ada kekurangan,” ujarnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, menyatakan bahwa ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Propam. Ia juga menyebutkan bahwa ES yang berpangkat Bintara Tinggi akan diberhentikan tidak dengan hormat setelah proses hukum selesai.
“Yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan hukum pidana, sehingga proses pemecatan dari kepolisian akan segera dilakukan,” tutup Julihan.
Sumber: Okemedan