TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Iman Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi terkait perubahan status lahan dan kerja sama operasional (KSO) dengan pihak swasta, yakni PT Ciputra Land.
Sebelumnya, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Askani, eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut
Abdul Rahim Lubis, eks Kepala BPN Deli Serdang
Modus Korupsi
Iman Subekti diduga bersama dua pejabat BPN mengajukan dan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang telah menjadi PTPN I, tanpa memenuhi syarat sah menurut peraturan.
Lahan tersebut kemudian digunakan dalam kerja sama dengan PT Ciputra Land untuk proyek properti seluas 8.077 hektare di wilayah Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kajati Sumut Harli Siregar, peralihan status lahan itu melanggar aturan, terutama terkait kewajiban pengembalian 20 persen lahan ke negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
Status Hukum dan Penyidikan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sejauh ini, 48 saksi telah diperiksa, termasuk:
Pejabat ATR/BPN pusat dan daerah
Pihak pengembang dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan PT Pancing Mitra Strategis
Mantan pejabat hukum PTPN II
Juru bicara Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan penyidik masih menghitung total kerugian negara, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
Iman Subekti kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
tempo