TRABASNEWS – Seorang anggota Brimob Polda Metro Jaya tengah diperiksa usai diduga melakukan pelecehan verbal atau catcalling terhadap seorang perempuan di jalan umum. Aksi tidak pantas tersebut terekam dan menyebar di media sosial hingga menuai kecaman luas dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terkait insiden tersebut. Ia memastikan bahwa anggota yang terlibat telah mendapatkan sanksi disiplin sementara oleh pihak Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak oleh Provost Sat Brimob dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Bid Propam,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses hukum internal sedang berjalan untuk menentukan jenis hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pelaku.
Korban pelecehan yang diketahui bernama Jessy Nirmala sempat membagikan pengalamannya melalui media sosial, yang kemudian menjadi viral dan memicu reaksi publik. Dalam unggahannya, Jessy menceritakan bagaimana pelaku melontarkan kalimat bernada melecehkan ketika ia sedang berjalan.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri langsung menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti secara serius.
“Saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk mendalami dan menindaklanjuti peristiwa ini,” tegas Irjen Asep.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap oknum anggota Brimob tersebut masih berlangsung. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses internal selesai.
“Pemeriksaan masih berjalan. Setelah rampung, hasilnya akan kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik di tubuh kepolisian yang mendapat sorotan publik. Masyarakat pun berharap agar pelaku mendapatkan sanksi tegas dan menjadi peringatan bagi anggota kepolisian lainnya untuk menjaga perilaku di ruang publik.
Sumber: Tribunnews

















