TRABASNEWS – Mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Ashari Tambunan, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (30/10/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Property (NDP) dan PT Ciputra Land. Aset yang dipermasalahkan disebut mencapai luas sekitar 8.077 hektare.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, membenarkan bahwa Ashari diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Benar, pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan dilakukan oleh penyidik Pidsus hari ini sebagai saksi,” ujar Bani saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan berjalan lancar tanpa kendala.
“Beliau kooperatif selama pemeriksaan. Tidak ada hambatan, dan beliau juga tidak didampingi penasihat hukum,” tambah Bani.
Bani menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi aset PTPN itu masih terus berlanjut. Pihak Kejati Sumut juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pendalaman perkara.
“Penyidikan masih berjalan. Kita akan terus dalami keterlibatan pihak-pihak lain,” jelasnya.
Diketahui, Ashari diperiksa karena kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang pada saat terjadinya pengalihan aset tanah milik PTPN I. Pemeriksaan tersebut juga menyoroti aspek tata ruang wilayah yang menjadi bagian kewenangan pemerintah daerah.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut,
A. Rahim Lubis, mantan Kepala ATR/BPN Deli Serdang, dan
Iman Subekti, Direktur PT NDP.
Ketiganya sudah lebih dahulu ditahan karena diduga terlibat dalam pengalihan aset PTPN I yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejatisu memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sumber: Tribun Medan
 
			 
                                
 
                                



 
							











