TRABASNEWS — Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengamankan sepasang kekasih berinisial MRB dan RDL yang diduga menghabisi nyawa bayi hasil hubungan mereka. Bayi malang tersebut tewas setelah mulutnya ditutup menggunakan lakban sesaat setelah dilahirkan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi di rumah salah satu pelaku. Setelah proses persalinan selesai, kedua tersangka diduga langsung menutup mulut bayi mereka dengan lakban hingga tidak bisa bernapas.
“Bayi dilahirkan di rumah pelaku. Setelah itu, mulutnya ditutup lakban oleh keduanya hingga bayi tidak bisa bernapas dan meninggal dunia,” ujar Fiki saat konferensi pers di Karawang, Kamis (30/10).
Setelah memastikan sang bayi meninggal, pasangan tersebut membungkus jenazah menggunakan kain berwarna hitam dan biru, kemudian dimasukkan ke dalam tas jinjing merah. Jenazah bayi itu lalu disimpan lagi ke dalam ransel hitam sebelum akhirnya dibuang di tepi jalan sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian.
“Jenazah bayi dibuang di pinggir jalan dengan jarak sekitar lima kilometer dari tempat pembunuhan,” tambahnya.
Menurut Fiki, motif perbuatan keji itu berakar pada hubungan asmara di luar pernikahan yang dijalani kedua pelaku. Mereka diduga panik dan ingin menutupi kelahiran bayi tersebut.
Kini, MRB dan RDL telah ditahan di Rutan Polres Karawang. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait latar belakang serta kondisi psikologis kedua pelaku untuk melengkapi proses penyidikan.
Sumber: Metro TV
 
			 
                                
 
                                



 
							











