TRABASNEWS — Personel TNI yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Wini berhasil menggagalkan upaya masuknya dua warga negara Timor Leste ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di Desa Humusu, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Menurut keterangan resmi Penkostrad, Kamis (30/10), kedua warga tersebut berinisial R (18) dan EK (19). Mereka diamankan saat mencoba menyeberang ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen perjalanan resmi seperti paspor. Keduanya mengaku berniat membeli jala ikan dan berbelanja kebutuhan pokok di pasar setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, prajurit Pos Wini segera menyerahkan kedua WNA tersebut kepada pihak Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari operasi ambush rutin yang digelar Satgas Pamtas RI–RDTL dalam rangka mencegah pelanggaran lintas batas dan aktivitas ilegal di perbatasan.
Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pendeportasian telah disiapkan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut.
Penegakan aturan di wilayah perbatasan adalah komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari segala bentuk pelanggaran lintas batas,” ujar salah satu perwira Yonarhanud 2 Kostrad dalam keterangan tertulisnya.
Keberhasilan ini menambah daftar capaian Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta memperkuat kerja sama lintas instansi, khususnya dengan Imigrasi dan aparat penegak hukum di wilayah TTU.
Sumber: Indonesiadefense.com
 
			 
                                
 
                                



 
							











